Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB): DPD tidak berfungsi karena kewenangannya sangat terbatas. Pilihannya adalah menambah kewenangan atau membubarkan DPD
Irman Gusman (Ketua Umum PBB) : Muhaimin ingin posisi DPD diperkuat. Kan pilihannya dua, diperkuat atau dikembalikan seperti konstitusi lalu di mana MPR-nya diperkuat atau DPD diperkuat.
Yusril Ihza Mahendra (Pakar Hukum Tata Negara) : Tidak usah dibubarkan. Hanya amandemen saja konstitusi. Perlu ditambah peran tertentu kepada DPD. DPD itu sebenarnya dibentuk untuk mengimbangi ketimpangan penduduk Jawa dan luar Jawa di parlemen. Anggota DPR kan mayoritas mewakili Jawa. Pasti perwakilan Jawa dan luar Jawa tidak imbang.
Johan Budi (Juru Bicara Kepresidenan) : Presiden berpandangan bahwa pembubabaran DPD tidak sesuai dengan konstitusi.
Jusuf Kalla (Wakil Presiden) : Bukan pembubaran, tapi perubahan atau mungkin perbaikan DPD.
Zulkifli Hasan (Ketua MPR) : Pembubaran DPD harus dilakukan dengan amandemen UUD 1945. MPR akan menampung semua masukan tentang usulan perubahan sistem ketatanegaraan untuk di godok oleh Badan Pengkajian MPR.
Ade Komaruddin (Ketua DPR) : Pembubaran DPD tidak bisa hanya sekedar dibicarkan saja tanpa ada kajian ilmiah yang komprehensif. Sebab keberadaan DPD RI adalah amanah UUD NRI 1945 dan menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.