
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
PN Jakpus akan menggelar sidang gugatan tersebut, hari ini, Selasa (23/02/2016).
"Kalau pengadilan pukul 09.00 WIB sudah siap," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Koestopo saat dihubungi, Senin (22/2/2016).
Ia menuturkan, sidang akan dimulai jika kedua belah pihak sudah datang.
"Kalau pihaknya enggak datang sidang belum bisa dimulai," ungkapnya.
Bambang melanjutkan, agenda sidang pertama adalah pembacaan gugatan praperadilan (pemohon).
Rencananya, tiga pengacara Jessica akan mengawal sidang tersebut, yakni, Yudi Wibowo, Yayat Supriatna dan Hidayat Bostam.
Gugatan praperadilan dilayangkan Jessica Kumala Wongso karena pengacara menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Polda dianggap belum memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016.(yn)