Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Minggu, 28 Feb 2016 - 20:10:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Kader PDIP: Saya Tak Rela Jika Harus Izin ke TemanAhok

21teman-ahok.jpg
Penggalangan KTP di Gerai #TemanAhok di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPP PDI Perjuangan diminta membaca secara cermat Peraturan Partai (PP) PDIP nomor 4 tahun 2015. Di situ diatur mekanisme pencalonan calon gubernur (cagub) dari partai berlambang moncong putih itu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Jakarta Utara Irwan Setiadi menjelaskan, partainya kini tengah melakukan penjaringan Cagub DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam surat DPP Nomor 1224/IN/DPP/II/2016.

Penjaringan tersebut selambat-lambatnya dilaksanakan hingga akhir Februari 2016 dan mempedomani Peraturan PDIP nomor 4 tahun 2015.

Berdasarkan, PP PDIP itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan pengurus tingkat provinsi (DPD) hingga tingkat kotamadya/kabupaten (DPC), sebelum merekomendasikan nama ke DPP.

Dia menerangkan, pasal 10, penjaringan dilakukan selambat-lambatnya 12 bulan sebelum batas akhir pendaftaran sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, Pasal 11 mengamanatkan, penjaringan bakal calon (balon) kepala/wakil kepala daerah dilakukan secara berjenjang. Untuk di tingkat provinsi, tiap DPC bisa mengusulkan sebanyak-banyaknya dua balon.

Balon yang ingin maju melalui PDIP harus mengambil formulir pendaftaran di kantor DPD dan DPP.

"Dalam waktu paling lama dua minggu setelah pengambilan formulir, bakal calon menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada DPC Partai untuk tingkat kabupaten/kota, atau DPD‎ Partai untuk tingkat provinsi, dengan melampirkan daftar riwayat hidup disertai dengan dokumen pendukung sebagai bukti otentik atas seluruh keterangan yang diberikan, dan uraian berkaitan dengan visi misi dan komitmen bakal calon terhadap partai. Ahok sudah ambil belum," tanya Irwan di Jakarta, Minggu (28/2/2016).

Setelahnya, menurut dia, DPP mengevaluasi verifikasi DPD atas balon yang mengembalikan formulir. Apabila ada yang menyimpang, maka DPP memperbaiki hasil verifikasi.

"Saya berharap Sekjen Hasto (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto), Eva Kusuma Sundari dan beberapa pengurus pusat. Jangan ajarkan kader di bawah tabrak aturan sendiri," tegasnya.

Pada tahap penyaringan pun ada tahapan-tahapannya. Pertama, sesuai Pasal 20, dilakukan dengan mempertimbangkan soliditas partai, komitmen calon, hasil survei, hasil psikotest, kekuatan dukungan riil, dan pemetaan politik. "Kalau mau ditabrak, mending jangan buat aturan," pesan dia.

Kemudian, pada Pasal 21 ayat (1), DPP menetapkan pasangan calon dengan mempertimbangkan hasil survei, dukungan internal, dan peluang memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Ingat pak. PP ini yang tanda tangan Megawati. Masak, mereka rela aturan ditanda tangan ketua umum tapi dilanggar," katanya.

"Saya tidak akan rela kalau izin dengan TemanAhok," jelas Irwan menambahkan.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, jika memang Ahok ingin bersama PDIP, partainya siap bekerja sama dengan TemanAhok, yang merupakan kumpulan relawan gubernur DKI itu.

"Kami akan siap bekerja sama dengan relawan, tapi setelah resmi menetapkan pasangan calon. Kita akan kerja sama dengan pihak manapun yang siap menyelesaikan masalah sistemik di DKI," tegas Hasto.(yn)

tag: #ahok  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...