Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 01 Mar 2016 - 16:01:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Lagi, Ahok Langgar Aturan Terkait Reklamasi Jakarta

67ahoklagi.jpg
Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ‎disebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan ‎izin pelaksanaan reklamasi kepada sejumlah pengembang.

Demikian disampaikan Ketua DPW Kesatuan Nela‎yan Tradisional Indonesia (KNTI) ‎DKI, Muhammad Taher, Jakarta, Selasa (1/3/2016).‎

Taher mengatakan, izin-izin itu diterbitkan sebelum Peraturan ‎Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ‎(RZWP3K) disahkan.

"Ini jelas melanggar, sesuai amanat Pasal 4 Perpres No. 122/2012," katanya.‎

Taher menambahkan, dalil kebijakan serupa telah dilakukan ‎pendahulunya, bekas Gubernur Fauzi Bowo (Foke), pun tidak dibenarkan.

"Karena izin pelaksanaan reklamasi itu ada masa waktunya. Ketika ‎kedaluwarsa, seharusnya ditahan, tunggu Perda terbit," paparnya.

"Apalagi, Perpres 122 terbit tahun 2012 atau sebelum Ahok keluarkan ‎izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) yang dikembangkan ‎Podomoro," kata dia.

Lebih jauh, Taher menerangkan, Ahok tidak bisa sekadar menggunakan ‎Keppres No. 52/1995, Perpres No.54/2008, dan Perda No. 8/1995 sebagai ‎dalil.

"Dia seharusnya jangan sepenggal-sepenggal melihat aturan. Harus ‎menyeluruh. Ini kesalahan fatal," tegas Taher.‎

Karenanya, kata Taher, KNTI mendukung pernyataan Menteri Kelautan dan ‎Perikanan, Susi Pudjiastuti, bila reklamasi Pantura Jakarta tidak
prosedural.

"Kan yang diandalin Ahok selalu Keppres No. 52/1995 aja. Memangnya ‎satu aturan cukup menjadi landasan reklamasi Jakarta?. Jangan sewenang-wenang terhadap peraturan perundang-undang," ketusnya

Diketahui, izin pelaksanaan reklamasi Pluit City, yang ‎ditetapkan dalam Kepgub No. 2238/2014, merupakan izin perdana yang ‎diterbitkan Ahok pasca-Foke.

Selain Pluit City, pada 2015 silam, sedikitnya empat izin pelaksanaan ‎reklamasi juga diterbitkan bekas politikus yang pernah menjadi anggota di tiga partai itu.

Yakni, Kepgub No. 2268/2015 untuk Pulau F kepada PT Jakarta ‎Propertindo (Jakpro), Kepgub No. 2269/2015 untuk Pulau I (PT Jalandri ‎Kartika Pakci), dan Kepgub No. 2485/2015 untuk Pulau K (PT Pembangunan ‎Jaya Ancol).

Terakhir, izin pelaksanaan reklamasi kepada anak perusahaan PT ‎Intiland, PT Taman Harapan Indah, untuk menggarap Pulau H, pada 30 November. ‎(Icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...