JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti aksi polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta. Hal itu diketahui setelah video seorang polisi lalu lintas (polantas) yang terlibat cekcok dengan seorang perempuan pengendara mobil viral di media sosial.
Untuk itu, Abdullah menilai polisi yang bersangkutan harus dipanggil dan diperiksa secara tegas. Jika terbukti bersalah, menurutnya, polisi tersebut harus diberi hukuman.
"Pemanggilan dan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan umumkan hasilnya ke publik. Jika terbukti bersalah mesti diberikan sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menegakkan hukum ke internalnya sendiri,” kata Abdullah, Selasa (22/7/2025).
Diketahui polisi yang viral di media sosial itu telah diperiksa dan Ditlantas Polda Metro Jaya menilai belum ada pelanggaran dari kejadian tersebut. Namun ia masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi yang dimaksud pun disebut saat itu slip of the tongue atau salah dalam berbicara kepada pengemudi dan penumpang. Menurut Abdullah, peristiwa tersebut mencerminkan inkompetensi dari polisi yang bersangkutan.
“Polantas itu tidak memahami aturan atau patut diduga punyai motivasi lain terhadap pengendara yang diberhentikan tersebut,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Abdullah lantas mempertanyakan soal pemberlakukan SIM berdasarkan kategori daerah. Sepengetahuannya, SIM yang dikeluarkan Kepolisian RI berlaku di seluruh Indonesia.
"Sejak kapan ada SIM yang berlaku per daerah, seperti SIM Jakarta? Berdasarkan beberapa peraturan yang ada disebutkan jelas bahwa SIM berlaku di seluruh wilayah Indonesia," jelas Abdullah.
Bahkan, lanjutnya, SIM Indonesia kini juga sudah resmi berlaku di delapan (8) negara di Asia Tenggara atau ASEAN pada Juni 2025 lalu.
"Kerjasama antar negara terkait SIM ini merupakan langkah yang progresif, karena juga mengintegrasikan dokumen legalitas di Indonesia dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS," ungkap pria yang akrab disapa Abduh tersebut.
Abduh juga mempertanyakan alasan polisi memberhentikan pengendara mobil di jalan tol. Sebab dalam video yang beredar pengendara mobil yang berargumen terlihat tidak melakukan pelanggaran.
Bahkan, polisi tersebut juga meminta pengendara melanjutkan perjalanan atau tidak melakukan penilangan.
“Nah yang dilakukan polisi itu dengan memberhentikan pengendara mobil di jalan tol, sangat berbahaya. Setahu saya dalam peraturan yang ada, tidak boleh menghentikan mobil di jalan tol, kecuali dalam kondisi darurat dan itu pun dilakukan di bahu jalan tol,” tegas Abduh.
Oleh karena itu, Abduh menilai langkah polisi yang menghentikan mobil di jalan tol tanpa alasan dan menanyakan SIM Jakarta cenderung mengarah pada pelanggaran hukum atau peraturan. Ia pun meminta pimpinan Polri untuk bertindak tegas terhadap polisi tersebut.
Apalagi, kata Abduh, publik di media sosial atau netizen telah memberikan kritik langsung secara eksplisit maupun implisit seperti satir mengenai tingkah polisi.
"Jika tidak ditindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan keadilan lalu lintas," tegas Abduh.
"Nanti polisi akan dianggap mencari-cari kesalahan masyarakat sipil dalam berlalu lintas, sementara oknum polisi yang melanggar peraturan lalu lintas justru dilindungi,” pungkasnya.