Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 02 Apr 2016 - 11:54:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebulan Jadi Gubernur Ahok Beri Izin Reklamasi Kepada Podomoro Grup, Ini Penampakannya

77Screenshot_2016-04-02-10-13-02_com.dropbox.android_1459572313163.jpg
Penampakkan Izin Reklamasi Pulau G (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Reklamasi pulau G yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land tampaknya mendapat prioritas kerja Ahok. Baru sekitar sebulan dilantik menjadi Gubernur, Ahok memberikan ijin itu.

Fakta itu terlihat dan tercantum dengan jelas dalam dokumen Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Pada bagian akhir, diatas tandatangan Ahok tertulis tanggal 23 Desember 2014.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Jokowi pada Rabu (19/11/2014). Ahok menggantikan Jokowi yang menjadi Presiden. Sebelumnya, Jokowi dan Ahok menumbangkan Foke dalam Pilgub DKI Jakarta 2012.

Berdasarkan izin tersebut anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu diberi kewajiban melakukan revitalisasi Kawasan Utara Jakarta antara lain berupa pembangunan rumah susun, penataan kawasan, perbaikan jalan dsbnya. Juga pembangunan tanggul dan infrastruktur banjir.

Izin diberikan Ahok kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro Land karena dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan reklamasi. Perusahaan diberikan waktu paling lama setahun setelah ijin di berikan harus sudah mulai melakukan pekerjaan. Izin diberikan selama 3 tahun dan bisa di tinjau ulang.

Perusahaan ini mendapat ijin prinsip reklamasi pada tahun 2012. Kemudian mendapat perpanjangan ijin prinsip pada Juni 2014. Seperti diketahui, pada 1 Juni 2014, Ahok mulai menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Jokowi yang cuti karena mengikuti Pilpres 2014.(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...