Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 13 Apr 2016 - 02:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Optimis RUU PMI Perbaiki Perlindungan TKI

55tki.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati optimistis Rancangan Undang Undang tentang Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Komisi IX DPR RI melalui Panitia Kerja RUU PMI bersama dengan Pemerintah saat ini sedang membahas RUU tersebut, yang diharapkan dapat selesai secepatnya," kata Okky pada diskusi "Forum Legislasi: RUU PMI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Menurutnya, RUU PMI ini merupakan revisi dari UU No 39 No 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) yang dinilai sudah banyak yang tidak relevan.

UU PPTKILN, kata dia, lebih banyak mengatur soal penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, tapi pengaturan soal perlindungannya masih minim.

"DPR melihat masih banyak TKI atau pekerja migran Indonesia yang mengalami persoalan hukum di negara tempatnyta bekerja, sehingga mengusulkan revisi UU PPTKILN," katanya.

Okky menjelaskan, usulan DPR RI tersebut telah disepakati antara DPR dan Pemerintah menjadi RUU PMI dan saat ini sudah dibahas pada masa persidangan keduia.

Berdasarkan Tata Tertib DPR RI, menurut dia, pembahasan RUU dilakukan selama tiga kali masa persidangan dan dapat ditambah satu kali masa persidangan lagi.

"RUU PMI ini paradigma dan konstruksinya berbeda jauh dengan UU PPTKILN," katanya.

Politisi PPP ini menjelaskan, dalam RUU PMI ini merevisi enam persoalan utama antara lain, paradigma perlindungan hak asasi manusia bagi PMI, penempatan PMI sebagai subyek dan bukan sebagai obyek, memberikan keamanan kepada PMI mulai dari berangkat ke n ebara tujuan; selama bekerja di negara tujuan; hingga kembali lagi ke Indonesia, memberikan keadilan gender, maupun meningkat peran pemerintah daerah agar tdak terjadi sentralistrik.

Menurut Okky, RUU tersebut dibahas oleh Panja RUU PMI DPR bersama Tim Pemerintah yang meliputi Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, serta Kementerian Keuangan.

"Dalam pembahasan tersebut, koordinasi di antara kementerian sangat sulit. Ini juga menjadi penghambat pembahasan," terangnya.

Menurut dia, DPR RI berharap, RUU PMI ini sudah selesai dibahas pada masa persidangan ketiga sudah selesai.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...