Bisnis
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 14 Apr 2016 - 13:38:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Pinjaman dari China Salah Sasaran, Gus Irawan: Itu Pelanggaran Hukum

15china-development-bank-cdb.jpg
China Development Bank (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pinjaman uang tiga bank BUMN sebesar USD 3 miliar dari Bank Pembangunan Cina (CDB), semula diperuntukkan untuk menutup biaya proyek infrastruktur.

Namun nyatanya, ketiga bank penerima pinjaman yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) malah mengalokasikan sebagian besar dana tersebut untuk industri manufaktur.

Bahkan, dua bank nasional yakni Bank Mandiri dan BNI disebut-sebut mendanai akuisisi PT Newmont Nusa Tenggara oleh PT Medco Energi Internasional Tbk hasil pinjaman kredit dari dua bank BUMN tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai, pengalokasian yang tidak seharusnya tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan.

"Kan dulu katanya untuk infrastruktur. Tapi kalau diperjanjikan untuk infrastruktur lalu dipergunakan untuk tujuan lain. Itu pelanggaran. Pelanggaran kesepakatan bisa masuk pelanggaran hukum," tandas dia di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Menurutnya, pinjaman kredit tak boleh dipergunakan untuk membeli saham atau mengakuisisi suatu perusahaan. Alasannya, kata dia, hal itu dilarang dalam dunia perbankan Indonesia.

"Sepanjang yang saya tahu. Kredit perbankan itu tak boleh untuk membeli saham. Termasuk akuisisi itu kan itu beli saham. Itu dilarang diperbankan Indonesia," terang dia.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa meminjam dana untuk tujuan beli saham itu sesuatu yang tidak dibenarkan.

Menurutnya, peminjaman uang untuk mengakuisisi, membeli saham atau mengambil alih perusahaan sesungguhnya tidak lazim dilakukan.

"Karena peminjaman itu kan diberikan dalam sebuah analisis bahwa dari kegiatan usaha itu akan bisa dikembalikan. Intinya perbankan nasional kita tidak mengakomodir yang sifatnya spekulatif," tandas dia.

Gus Irawan mengaku hingga kini belum ada pembahasan terkait persoalan tersebut dari pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM sebagai pengawas perusahaan tambang, yakni PT Newmont Nusa Tenggara maupun PT Medco Energi Internasional Tbk.

"Belum ada. Pemerintah belum kasih informasi," pungkas dia.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement