Jakarta
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 25 Apr 2016 - 10:22:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Reklamasi, DPR Sebut Ahok Lakukan Pelanggaran Berat

85reklamasi-pantura-jakarta.jpg
Foto Udara Pembangunan di Wilayah Reklamasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran berat soal pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta.

Sebab, hingga sampai saat ini Ahok tidak mempunyai landasan hukum yang kuat memberikan izin reklamasi kepada PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) induk usaha PT Muara Wisesa Samudra.

"Pelanggaran terberat adalah pelanggaran Undang-Undang. Reklamasi yang kemarin itu tidak punya cantolan hukum," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Oleh karenanya, Agus mendesak agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan secara permanen sampai mendapatkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Reklamasi yang ada kalau urutan perundang-undangan adalah tertinggi UUD, kemudian undang-undang, kemudian peraturan pemerintah atau kepres, keputusan presiden baru Perda kemudian SK dari Gubernur. Tidak bisa baru Perda sudah dapat izin, karena tata urutannya udah ada," jelasnya. (mnx)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...