JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rekomendasi Pansus Pelindo II agar menteri BUMN Rini Soemarno dicopot ternyata berimplikasi luas. Pasalnya, Komisi VI DPR tak bisa lagi mengawasi dengan baik 119 BUMN dibawah Rini.
"Kita masih mengawasi mereka (119 BUMN-red), tapi kan pincang karena penanggung jawab mereka dari pemerintah, yaitu Menteri BUMN," ujar Mochamad Hekal, Wakil Ketua Komisi VI saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Senin (02/05/2016).
Hekal pantas risau. Pasalnya akibat rekomendasi tersebut, Meneg BUMN Rini Soemarno tidak bisa lagi hadir mengikuti rapat-rapat kerja dengan DPR RI khususnya Komisi VI selaku mitra kerjanya. Sehingga kinerja BUMN juga tak bisa diawasi dengan baik.
Akibatnya, lanjut dia, dengan kondisi seperti ini fungsi DPR RI untuk mengawasi mitra kerjanya jadi terbengkalai dan tak maksimal. Disamping itu juga, DPR sebagai wakil rakyat tak bisa mengawasi uang rakyat yang digunakan 119 BUMN tersebut, imbuh dia.
"Gak bisa diminta tanggapannya ataupun menanggapi masukan kita (tentang BUMN-red)," ketus dia. Sebab, penanggungjawab langsung keberadaan BUMN di sisi pemerintah yaitu Menteri BUMN tak bisa lagi hadir dalam rapat-rapat dengan Komisi VI.
Menurutnya, kondisi seperti ini sangat tidak baik. Sebab, fungsi pengawasan legislatif terhadap BUMN menjadi terganggu. Selain itu hubungan legislatif dengan eksekutif juga tidak berjalan normal. "Sangat tidak sehat," pungkas dia. (ris)