Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 10 Mei 2016 - 13:42:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan MPR Tak Setuju Adanya Perppu Kebiri

36kebiri.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU 35/2014 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Namun hal itu ditolak Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

"Apakah semuanya harus melalui Perppu? Sebab kalau semuanya melalui jalur Perppu, kawatirkan Indonesia menjadi terkesan menjadi negara yang darurat, segala-galanya pakai Perppu," kata Hidayat di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/5/2016).

Harusnya jika serius, lanjut politisi PKS ini, pemerintah melalui kementeriannya segera mengajukan revisi terhadap undang-undang tentang perlindungan anak anak.

"Mestinya kalau pemerintah serius, segera ajukan, undang pimpinan DPR undang fraksi di DPR kita. ini ada masalah yang sangat darurat mari segera kita revisi undang-undang ini dalam waktu yang secepat-cepatnya dan segera segeranya dan itu bisa," katanya.(yn)

tag: #perppu-kebiri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua MPR RI Bamsoet: MPR RI Periode 2019-2024 Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa MPR RI periode 2019-2024 sudah dan sedang mempersiapkan berbagai legacy ...
Berita

Data e-KTP Warga Jakarta Segera Berubah jadi DKJ

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Data e-KTP warga Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan segera berubah status menjadi warga Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ...