Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 10 Mei 2016 - 13:42:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan MPR Tak Setuju Adanya Perppu Kebiri

36kebiri.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU 35/2014 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Namun hal itu ditolak Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

"Apakah semuanya harus melalui Perppu? Sebab kalau semuanya melalui jalur Perppu, kawatirkan Indonesia menjadi terkesan menjadi negara yang darurat, segala-galanya pakai Perppu," kata Hidayat di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/5/2016).

Harusnya jika serius, lanjut politisi PKS ini, pemerintah melalui kementeriannya segera mengajukan revisi terhadap undang-undang tentang perlindungan anak anak.

"Mestinya kalau pemerintah serius, segera ajukan, undang pimpinan DPR undang fraksi di DPR kita. ini ada masalah yang sangat darurat mari segera kita revisi undang-undang ini dalam waktu yang secepat-cepatnya dan segera segeranya dan itu bisa," katanya.(yn)

tag: #perppu-kebiri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Puan Minta Penyimpangan Pada Proses Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 17 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kisruh pendaftaran siswa baru yang kembali terjadi untuk tahun ajaran baru 2025-2026. Menurutnya, persoalan berulang saat pendaftaran ...
Berita

Kritisi Pernyataan Gus Ulil, Legislator Singgung Fakta Ekplorasi Tambang Belum Mampu Sejahterakan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) ---Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengkritisi pernyataan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla yang menyebut penolakan tambang secara ...