Oleh pamudji pada hari Selasa, 19 Nov 2019 - 05:50:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Cabuli Anak Didik, Oknum Pembina Pramuka Divonis Kebiri Kimia

tscom_news_photo_1574117431.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso, setelah dinyatakan bersalah telah mencabuli sebanyak 15 anak didiknya semasa menjadi pembina Pramuka sejak tahun 2015.

Majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Surabaya, Senin (18/11/2019), menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

Sehingga, diputuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," ujar Hakim Dwi Purwadi.

Atas vonis ini, terdakwa berusia 30 tahun yang akrab disapa Memet ini mengaku masih belum bisa bersikap.

Memet sebelumnya menjadi Pembina Pramuka di enam sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah (SMP) negeri maupun swasta di Surabaya.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania Paembonan menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

"Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Herry Pribadi menyatakan pelaksanaan teknis hukuman kebiri kimia masih menunggu Peraturan Pemerintah yang diinformasikan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Hukuman kebiri kimia ini akan dijalankan setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok. Kami yakin setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok, peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia sudah terbit," ujarnya.(plt/ant)

tag: #perppu-kebiri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...