
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pekan lalu, Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi tentang rencana relokasi Kali Ciliwung kepada warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang akan terdampak proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Warga mendapatkan surat konfirmasi bahwa Pemprov DKI akan segera merealisasikan penggusuran pada akhir bulan Mei ini.Merekadiminta segera angkat kaki dan membongkar bangunan rumahnya. Tercatat ada 97 keluarga di RT 11, 12, dan 15 di wilayah RW 10 yang terdampak proyek normalisasi ini.
Namun, warga memilih untuk tetap bertahan karena mengaku punya bukti surat-surat kepemilikan atas tanah.Bahkan, untuk melawan arogansi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melalui kuasa hukumnya, warga juga sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Pemprov DKI ke Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (10/5/2016).
"Sebagai penolakan atas kesewenang-wenangan Pemprov DKI, kemarin Rabu, kami sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum Pemprov DKI di PN Pusat, dalam bentuk "Class Action" (Gugatan Perwakilan Kelompok)," kata Kuasa hukum warga bukit duri, Vera WS Soemarwo, di Sanggar Ciliwung Merdeka, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Vera mengingatkan agar Pemprov DKI menghormati proses hukum yang saat ini masih berangsung di pengadilan.
Menurutnya,adanya surat imbauan tersebut dinilai sewenang-wenang oleh warga. Mereka pun berencana mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia mengatakan, warga Bukit Duri akan mengajukan gugatan ke PTUN. Objek gugatan tersebut, kata dia, berupa surat imbauan dari pihak kecamatan yang diberikan pada warga Senin kemarin.
"Kita memang gerak cepat, hari ini langsung mengajukan gugatan ke PTUN. Warga tidak terima karena belum ada persetujuan ganti rugi tapi sudah diminta untuk membongkar," ujarnya.
Bahkan menurutnya, warga yang saat ini tinggal di rusun, sebenarnya juga terpaksa pindah karena tak punya pilihan lain. Dikatakan dia, beberapa perwakilan warga turut mengajukan gugatan ke PTUN.
"Kita bantu warga agar tetap mendapatkan haknya. Jangan sampai warga dirugikan," tandasnya. (iy)