Berita
Oleh pamudji slamet pada hari Jumat, 13 Mei 2016 - 08:10:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Aliansi LSM Tolak Perppu Kebiri, Apa Alasannya?

90ilustrasikejahatanseksual.jpg
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak pemberlakuan hukuman kebiri sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang rencananya diterapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sejumlah LSM yang tergabung sebagai Aliansi 99, di antaranya adalah ICJR, ELSAM, ECPAT INDONESIA, LBH Apik Jakarta, Forum Pengada Layanan, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Masyarakat, PBHI, SAPA Indonesia, LBH Pers, PKBI, WALHI, dan KONTRAS menyatakan penolakan mereka terhadap pemberlakuan hukuman kebiri melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Aliansi 99 menilai penggunaan kebiri dengan metode chemical castration ini tidak pernah berhasil menurunkan angka kejahatan seksual di negar-negara yang menerapkan hukuman tersebut. Menurut kumpulan LSM ini, sistem peradilan pidana Indonesia yang membuat angka kasus kekerasan terhadap anak tetap tinggi, dimana para korban kerap menghadapi hambatan pada penyidikan dan penuntutan.

Berdasarkan data yang diperoleh Aliansi 99, sistem peradilan pidana Indonesia tidak dirancang secara memadai bagi korban kejahatan seksual untuk dapat mengakses dan membawa keadilan bagi para korban. Bahkan, hanya sedikit kasus korban kekerasan anak yang berhasil masuk ke ruang persidangan, yang akibatnya hukuman maksimal yang diterapkan itu tidak akan pernah membawa efek jera.

Terkait hal tersebut, aparat penegak hukum perlu melakukan penyidikan dan penuntutan secara lebih komprehensif terhadap para pelaku kejahatan seksual.

Selain itu, rancangan perppu yang disusun ini juga dinilai melupakan nasib korban kejahatan seksual. Menurut Aliansi 99, tidak ada regulasi yang secara khusus memberikan hak-hak korban kejahatan seksual seperti, kompensasi, restitusi, rehabilitasi, bantuan medis, psikologis dan psikosial. Oleh karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan sejumlah data akurat mengenai kekerasan anak, sebagai dasar pembentukan kebijakan yang menyeluruh bagi penanganan kasus kejahatan seksual dan korban kejahatan seksual.

Sebelumnya, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Hal ini berdasarkan keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo setelah melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

tag: #perppu-kebiri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pemerintah Tak Ada Wacana Atur Jam Warung Madura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana untuk mengatur ...
Berita

Sidang PHPU Pileg, Bawaslu Siapkan Laporan Ini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak memiliki persiapan khsusus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, posisi Bawaslu dalam perkara PHPU ...