JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Freddy Budiman, gembong narkoba yang divonis mati akan segera dieksekusi usai lebaran.
"Eksekusinya nanti setelah Lebaran," kata Jaksa Agung HM Prasetyo setelah menghadiri pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (30/5/2016) malam.
Menurutnya, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait perihal eksekusi mati tersebut. Rencananya, eksekusi mati bakal berlangsung di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Koordinasi telah kita lakukan dengan semua pihak, tinggal putusan hari H-nya saja. Jadi eksekusi setelah Lebaran," ujarnya.
Freddy merupakan terpidana mati atas perkara penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok ke Indonesia. Penyelundupan tersebut dilakukan pada 2012 lalu.
Meski sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Freddy diduga masih mengendalikan bisnis narkotika. Hal itu terlihat dalam pengungkapan beberapa kasus narkotika.(yn)