Penjelasan Prof Romli Atmasasmita dalam ILC sangat jernih dan jelas. Tak hanya itu, keterangan guru besar hukum pidana itu sekaligus membukakan mata bangsa ini akan carut marut penegakan hukum, terutama atas sengkarut BPK vs KPK.
Sikap KPK yang mengabaikan temuan audit BPK memiliki implikasi serius. Seperti kata Prof Romli, jika para kepala daerah ramai-ramai meniru apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apakah negara ini masih ada?
Logika yang digunakan Prof Romli amat jelas dan tak berbelit. Karena temuan BPK adanya penyimpangan atas kasus RSSW oleh Pemprov DKI Jakarta menurut KPK tidak apa-apa maka boleh ditiru oleh para kepala daerah lainnya.
Jika KPK kini membiarkan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta hasil audit BPK, maka logikanya jika ada pemerintah daerah lainnya melakukan penyimpangan tidaklah perlu takut lagi dengan KPK.
Jika KPK menindak pemerintah daerah lainnya yang melakukan penyimpangan seperti Jakarta maka namanya tebang pilih. Tidak adil. Pilih kasih. Semena-mena dsbnya. Barangkali inilah lonceng tumpul dan carut marutnya pemberantasan korupsi.
Bukan hanya pemberantasan korupsi yang menghadapi ancaman serius. Namun juga praktek pemerintahan yang bersih, benar dan baik seperti tercampakkan ke laut. Sebab, atas sikap KPK ini, melanggar proses dan prosedur tidak apa-apa.
Logika tersebut bukan hendak memaksa KPK. Sama sekali bukan. Kita justru sangat berharap KPK sebagai lembaga yang independen, terbebas dari pengaruh siapapun. Kita ingin KPK tegak lurus pada upaya menegakkan hukum dan keadilan pemberantasan korupsi.
Kita ingin mengingatkan, ada harapan besar masyarakat terhadap KPK. Sehingga, baik bertindak maupun tidak bertindak, KPK akan menjadi perhatian masyarakat. Apa maknanya? Bertindak benar dan adil saja KPK menjadi sorotan publik, apalagi sebaliknya.
Kita berharap KPK mendengarkan logika Prof Romli Atmasasmita. (*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #