Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 04 Jul 2016 - 15:26:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Kronologis Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng Temuan BPK

29LahanKPKPCengkareng.jpg
Lahan Kebun Bibit di Cengkareng Aset Dinas KPKP, Pemprov DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kasus pembelian lahan sendiri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk rusun Cengkareng senilai Rp 668,5 miliar diawali oleh Keputusan Gubernur nomor 1731/2015 pada 28 Agustus 2015. Keputusan Gubernur ini tentang penetapan lokasi pembangunan rusun Cengkareng.

Demikian antara lain temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015. Laporan ini sudah disampaikan BPK kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa pekan lalu.

Dikatakan pembelian lahan sendiri lantaran lahan yang menjadi obyek jual beli pihak Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (PGP) tercatat sebagai aset Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dua Dinas ini merupakan unit kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, meski tercatat sebagai aset Dinas KPKP, lahan tersebut Sertifikat Hak Milik (SHM) nya atas nama ahli waris KS. Tanpa melakukan koordinasi, Dinas PGP membelinya kepada pemilik SHM tersebut. Kini, lahan tersebut tercatat ganda sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan temuan BPK, pelaksanaan pembebasan lahan dinyatakan selesai 100 persen sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Lahan pada 5 November 2015. Serah terima dilakukan antara kuasa pemilik lahan dengan pihak Dinas PGP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BAST tersebut dibuat berdasarkan tiga Akta Pelepasan Hak atas tanah antara RHI selaku kuasa pemilik lahan dengan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). RHI bertindak kuasa hukum ahli waris KS yang mengklaim memiliki SHM atas lahan tersebut.

Sedang realisasi pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 003422/SP2D/XI/2015 tangga 5 November 2015 senilai Rp 668,5 miliar. Selanjutnya pihak bendahara melakukan pembayaran atas pembebasan lahan untuk pembangunan rusun di kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Untuk pembayaran, pihak bendahara mengeluar empat lembar cek senilai Rp 634,5 miliar untuk pembebasan lahan, satu cek Rp 33,4 miliar untuk PPh final 5% dan satu cek Rp 579,6 juta untuk PBB. Pembayaran dilakukan kepada lima orang ahli waris KS yaitu TNS, SJS, RPS, LRS dan DZ yang mengklaim memiliki SHM atas tanah tersebut.(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pasca Pemilu, Ketua Fraksi PKS Jazuli: Siap Kolaborasi Bangun Bangsa

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan pihaknya tidak pernah membatasi diri pasca Pemilu 2024. Menurutnya PKS adalah partai politik yang konsisten mendorong ...
Berita

Ahmad Najib Prediksi Timnas Indonesia Menang 2-1 Lawan Uzbekistan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI Ahmad Najib Qodratullah optimis Timnas Indonesia bakal menaklukan Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 yang digelar di Stadion Abdullah bin ...