Nyaris kompak, sejumlah Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah melarang Pokemen Go. Ada apa? Apa tidak ada yang lebih penting diurusi atau dipikirkan selain games online yang kini memiliki fitur terhubung dengan GPS tersebut?
Bahkan, larangan serupa juga dilakukan oleh otoritas pengelola gedung parlemen dan istana. Dua simpul kekuasaan negara ini tampaknya merasa amat khawatir akan efek negatif Pokemon Go. Sehingga merasa penting dan perlu mengeluarkan pelarangan secara resmi.
Tak berlebihan jika kita mengatakan tindakan pelarangan itu berlebihan. Bukan berarti kita mendukung atau penggembira games online ini. Namun pelarangan tersebut bisa menimbulkan tafsir lain. Misal, apakah para PNS boleh bermain games online lainnya?
Bukan hanya itu. Apakah berarti para PNS boleh seenaknya mengakses berbagai digital lainnya yang bertebaran di dunia online, baik dengan perangkat gadget maupun komputer di tempat kerja saat jam kerja sedang berlangsung? Jika boleh, apakah tidak mengganggu pekerjaan?
Saat era digital seperti sekarang ini, ribuan produk aplikasi bertebaran di dunia maya. Baik berupa games hingga berupa aplikasi media sosial. Hanya menyentuh layar smartphone, semua bisa diunduh dan terpasang. Baik yang berbayar maupun yang gratis. Akankah terus menerus dilakukan pelarangan?
Jelas, aneka ragam pula pengaruhnya. Ada yang positif, namun ada pula yang negatif. Namun, mengingat penggunaannya pada smartphone maka hal ini berkaitan dengan wilayah pribadi. Sehingga menjadi aneh jika pelarangan ditujukan atas penggunaan produk games tertentu. Apakah akan dicek setiap smartphone milik PNS?
Mestinya pelarangan bukan hanya pada penggunaan Pokemon Go saja. Namun pelarangan akan proporsional jika diberlakukan pada para PNS yang mangkir dari pekerjaannya. Baik karena tertarik bermain Pokemon Go maupun disebabkan oleh hal lain. Sebab, mereka digaji dengan uang rakyat.
Jadi mengapa mendadak takut pada Pokemon Go? Lebay saja kale.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #