Berita
Oleh Atto Kuat pada hari Selasa, 26 Jul 2016 - 05:38:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi IV Janji Perjuangkan UU Lindungi Industri Kelapa Sawit

51KELAPASAWIT.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi IV DPR akan terus memperjuangkan lahirnya undang-undang yang akan melindungi industri kelapa sawit di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan, kelapa sawit sangat strategis untuk kepentingan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan di daerah, bahkan untuk konservasi lingkungan.

"Kita jangan mau dibohongi negara maju yang mempropagandakan bahwa kelapa sawit merusak lingkungan. Kita lawan kampanye negatif itu, karena sawit adalah masa depan kita," kata Firman di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurut politisi Partai Golkar ini, beberapa poin penguatan sektor kelapa sawit akan dicantumkan di dalam RUU Perkelapasawitan yang masuk dalam Prolegnas tahun 2016.

Antara lain, Indonesia akan memiliki badan pengatur komoditas sawit yang menangani aspek hulu hingga hilir komoditas strategis ini.

Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan nantinya bisa mengakses dana dari APBN untuk kepentingan sawit nasional.

"Badan ini hampir sama dengan BP Migas atau sama dengan Malaysia Palm Oil Board (MPOB) di Malaysia," ujar Firman yang juga Wakil Ketua Baleg (Badan Legislasi) DPR.

Dengan badan ini, kata Firman, nantinya semua produksi hingga transaksi tercatat, selain itu regulasi kebijakan soal sawit nanti akan dibuat oleh badan ini, termasuk standardisasi sawit.

"Karena selama ini kita selalu dibenturkan dengan masalah standardisasi. Kita ini punya ISPO dan standar keberlanjutan wajib ini akan masuk dalam UU, sehingga posisinya akan lebih kuat. Jadi nantinya buyer harus menyesuaikan standar yang dibuat Indonesia," katanya.

Saat ini RUU tersebut sedang dalam tahap penyempurnaan naskah akademik dan sudah disepakati masuk dalam Prolegnas 2016.

Menurut dia, ditargetkan pada Maret-April 2017 RUU tersebut sudah bisa diundangkan.

RUU Perkelapasawitan secara formal menyatakan sawit sebagai komoditas strategis nasional, sehingga pemerintah wajib memberikan proteksi atas komoditas perkebunan tersebut. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement