Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 28 Jul 2016 - 18:45:21 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tahan Pengacara Penyuap Panitera PN Jakpus

71KPK.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - KPK menahan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan kasus perdata di PN Jakpus antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah) selama 20 hari pertama di rutan Polres Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Raoul sebelumnya diketahui berada di luar negeri saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Juni 2016 terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat Santoso dan anak buah Raoul bernama Ahmad Yani. Santoso diduga menerima suap Rp280 juta terkait pengurusan putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan
PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang terlibat perkara perdata di PN Jakpus.

Raoul tidak berkomentar mengenai penahanannya tersebut dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Sedangkan pengacara Raoul hanya mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti prosedur hukum.

"Kita ikut proses penyidikan saja dulu, dan kita ikuti prosedur hukum," kata pengacara Raoul, Hery Berto Sartojo

Raoul baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka.

"Ada 33 pertanyaan, itu saja dulu, seputaran itu yang pokoknya masih tahap penyidikanlah ya," tambah Hery singkat.

Pemilik perusahaan yang berperkara dalam kasus ini yaitu PT MMS, Andrew Hidayat juga pernah berperkara di KPK karena menyuap politis PDI Perjuangan Adriansyah sejumlah Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura dan sudah divonis selama 2 tahun penjara.

Pada 30 Juni 2016, majelis hakim yang dipimpin hakim Casmaya memenangkan PT KTP yang bergerak di bidang tambang batu bara sebagai pihak tergugat sehingga menolak gugatan PT MMS selaku penggugat.

Namun hingga saat ini KPK masih menelusuri sumber uang dan total komitmen yang dijanjikan kepada Santoso, termasuk kemungkinan pemberian uang ke hakim.

KPK menetapkan Santoso sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan penerima suap adalah Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau hakim dengan maksud untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan lama 15 tahun ditambah denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (iy/an)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement