Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 21 Agu 2016 - 05:14:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi Persyaratan Remisi, Pemerintah Istimewakan Koruptor

12tangandiborgol.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dinilai terlalu mengistimewakan nara pidana (napi) kasus korupsi. Sebab, revisi itu memperlonggar ketentuan pemberian revisi kepada koruptor.

"Pemerintah‎ beri keistimewaan pada Napi korupsi," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

MPemerintah dinilai bersikap diskriminatif dengan merevisi PP‎ Nomor 99 tahun 2012 direvisi tersebut.‎

Hal senada dikatakan Komisaris Utama PT Balai Pustaka Hamid Basyaib.

"Sudah pasti terjadi diskriminasi, Napi seumur hidup sudah pasti enggak dapat remisi‎," tutur Hamid.

Diketahui, Kemenkumham ‎berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan‎. Adapun alasannya karena lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement