JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dinilai terlalu mengistimewakan nara pidana (napi) kasus korupsi. Sebab, revisi itu memperlonggar ketentuan pemberian revisi kepada koruptor.
"Pemerintah beri keistimewaan pada Napi korupsi," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
MPemerintah dinilai bersikap diskriminatif dengan merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 direvisi tersebut.
Hal senada dikatakan Komisaris Utama PT Balai Pustaka Hamid Basyaib.
"Sudah pasti terjadi diskriminasi, Napi seumur hidup sudah pasti enggak dapat remisi," tutur Hamid.
Diketahui, Kemenkumham berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Adapun alasannya karena lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas. (plt)