JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Senin (22/8/2016), mendatangi warga RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang terancam digusur oleh Pemprov DKI.
Sekretaris DPD PDIP DKI ini datang untuk meninjau dan melihat langsung lokasi yang akan digusur. Dalam kesempatan ini, warga berdialog dengan Prasetio. Mereka bercerita tentang ketakutan lantaran Pemkot Jakarta Barat telah menerbitkan SP-1 pada 21 Juli, SP-2 pada 3 Agustus, dan SP-3 pada 18 Agustus 2016 lalu.
"Pak Ketua (Prasetyo), kami disini tidak bisa tidur pak, takut digusur Ahok," curhat seorang warga kepada Prasetio di sela kunjungannya.
"Kami mau bertahan Pak, tidak mau digusur. Kami lahir di sini, dan di tanah leluhur kami ini juga kami mau meninggal," kata seorang warga lainnya sambil menangis.
Tidak hanya itu, warga juga meminta agar lahan yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun diberikan hak untuk memiliki sertifikat. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
"Warga ini kan tinggal sudah turun temurun di sini dan membayar kewajibannya. Cuma satu, menuntut haknya dong. Ada di situ status, sudah ditetapkan apabila warga sudah menempati di atas 20 tahun harus dikasih statusnya, yaitu sertifikat," bebernya.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Prasetyo meminta warga untuk mengirimkan surat resmi kepadanya.
Prasetyo akan memanggil perwakilan warga RW 02 Mangga Besar untuk memfasilitasi permasalahan yang mereka hadapi.
"Nanti saya panggil dari perwakilan forum untuk datang ke DPRD. Buat surat resmi kepada saya nanti saya panggil untuk kelanjutannya," ujar Prasetio, disambut tepuk tangan warga.
Pemkot Jakarta Barat meminta warga mengosongkan rumah mereka karena Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut diketahui atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto.
Tanah tersebut dimiliki ketiganya berdasarkan lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut telah membeli tanah itu pada 1969. Namun, warga telah menempati tanah tersebut lebih dulu, yakni sekitar tahun 1928. Gunarto juga disebut baru mengurus sertifikat tanah pada 2003.(plt)