Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Jumat, 02 Jan 2015 - 22:36:04 WIB
Bagikan Berita ini :
Soal Laporan Gratifikasi

Eksekutif Rangking 1, Legislatif Paling Minim

76Gedung KPK (bara).jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Lembaga eksekutif tercatat paling banyak melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 870 laporan. Berbeda dengan legislatif yang hanya 11 laporan.

Berdasarkan data KPK hingga 28 November 2014, lembaga eksekutif yang melaporkan gratifikasi itu antara lain kementerian sekretaris negara sebanyak 58 laporan, kementerian koordinator 1 laporan, kementerian 491 laporan, kementerian negara mencapai 4 laporan, setingkat menteri sebanyak 15 laporan, Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) sekitar 39 laporan, Lembaga Ekstra Struktural sebanyak 10 laporan dan Pemda sebanyak 252 laporan.

Sementara lembaga legislatif, tercatat MPR/DPR cuma 6 laporan, lalu DPRD sebanyak 3 laporan dan DPD hanya 2 laporan saja.

Selain eksekutif, data KPK juga menyebut posisi kedua yang juga banyak melaporkan gratifikasi adalah unsur BUMD dan BUMN, yakni sebanyak 742 laporan.

Tempat ketiga, lembaga yudikatif yang melaporkan gratifikasi sebanyak 383 laporan dan lembaga independen 54 laporan. Total jumlah keseluruhan pelaporan gratifikasi pada 2014 mencapai 2.060 laporan.

Dalam data tersebut, KPK mengungkapkan yang dimaksud dengan gratifikasi menurut UU adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Lembaga antirasuah itu juga mengungkap klasifikasi dari gratifikasi tersebut. Hingga 28 November 2014 itu, terungkap jumlah gratifikasi yang dilaporkan berstatus kepemilikan dari milik penerima 73 laporan, berstatus milik negara sebanyak 724 laporan, sebagian milik negara 62 laporan, masih dalam proses sebanyak 308 laporan dan non SK sebanyak 893 buah.(yn)

tag: #KPK  #Gratifikasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...