Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 28 Agu 2016 - 10:19:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Asap Sentuh Singapura, Baru Pemerintah Serius Tangani Karhutla

44karhutla.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar menilai, pemerintah sangat lambat dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera beberapa pekan silam ini. Hal itu terbukti dengan semakin meluasnya kabut asap akibat kebakaran hutan, hingga ke negara Singapura.

"Kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir setiap tahun di tempat yang sama. Namun, langkah antisipasi masih mengandalkan cara-cara konvensional dan reaktif situasional. Keseriusan baru tampak jika sudah terekspose media dan sudah sampai negara lain," kata Rofi kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Kebakaran hutan hebat telah terjadi di Sumatera hampir satu bulan. Rofi menilai langkah antisipasi Pemerintah belum mampu menghentikan bencana tersebut.

Politisi PKS ini melihat, langkah pemerintah dalam melakukan pemadaman kebakaran hutan terkendala pada faktor struktural, penegakan hukum, dan kultural. Secara struktural, Rofi menilai, koordinasi antara instansi sulit dilakukan karena adanya ego sektoral dan bekerja secara parsial. Secara aspek penegakan hukum, para pelaku pembakaran hutan seringkali hanya terkena hukuman pada aspek administrasi dan aktor operasional saja. Sedangkan secara kultural (sosial), usaha pemadaman kebakaran hutan, masih kurang maksimal dilakukan dengan cara menggunakan simpul-simpul masyarakat untuk pencegahan.

"Kita seakan jalan di tempat dalam pencegahan bencana karhutla. Padahal akibat yang diderita setiap tahun sangat besar," ujarnya.

"Negara jauh lebih perhatian jika bencana itu sudah sampai ke negara lain, padahal jauh sebelumnya masyarakat sendiri terpapar asap setiap hari," jelasnya.

Rofi menambahkan, beragam Regulasi sudah disediakan untuk menindak para pelaku karhutla. Seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Namun, semua ini hanya masalah komitmen. Negara tetangga juga punya hutan, namun mitigasi dan penangannya cepat," tegasnya.

Seperti disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, Jumat (26/8/2016) lalu. Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau
makin bertambah. Asap dari kebakaran tersebut juga semakin luas sebarannya hingga ke wilayah Singapura. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement