Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 28 Agu 2016 - 14:32:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Ini Bilang Parlemen Belum Puaskan Kebutuhan Informasi Publik

99GedungDPR..jpg
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR RI dinilai belum menunjukkan tata kelola informasi yang memenuhi kebutuhan informasi publik. Menjelang ulang tahunnya ke-71, DPR diharapkan lebih bersungguh-sungguh mewujudkan konsep parelemen modern, yang memprioritaskan keterbukaan informasi publik.

Dalam rangka memperingati Ulang Tahun DPR ke-71 pada Senin (29/8/2016) besok, Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3 mengevaluasi transparansi DPR dengan melihat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di DPR. Evaluasi juga dilakukan melalui tracking proactive disclosure (informasi yang wajib diumumkan oleh DPR) dalam legislasi serta keterbukaan potensi konflik kepentingan.

"Temuan tata kelola data dan informasi DPR belum mampu mendukung permintaan publik terhadap informasi," kata Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi dalam diskusi bertajuk 'Dirgahayu DPR ke 71, Mana Prestasimu?' di Kantor FITRA, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (28/8/2016).

Lebih jauh Hanafi mengungkapkan, pada 2010 DPR mengesahkan Peraturan DPR No 1 Tahun 2010 mengenai Keterbukaan Informasi Publik di DPR. Pada implementasinya, pelayanan informasi publik belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Informasi dari media lebih mudah diakses masyarakat dibanding informasi-informasi yang dirilis DPR," ujarnya. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement