JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Berapapun besarya uang santunan dan asuransi, tidak bisa menebus duka keluarga korban pesawat Air Asia QZ8501 yang hilang kontak 28 Desember 2014 lalu. Meski demikian hak-hak yang harus diterima korban atau ahli warisnya tetap wajib diberikan sesuai ketentuan.
"Tidak ada alasan asuransi mempersulit apalagi menolak pembayaran klaim. Saat ini memang belum sampai bicara soal asuransi, tapi kita juga boleh saja mengingatkan lebih awal jangan sampai terabaikan," kata Aggota DPR Ekky Awal Muharam kepada TeropongSenayan, Minggu (4/1)
Selain klaim asuransi, tentu saja keluarga korban juga berhak menerima santunan dari perusahaan penerbangan. Jangan sampai ada upaya menghindar dari kewajiban dan tanggung jawab. "Karena itu kita jauh-jauh hari sudah mengingatkan masalah ini," jelasnya.
Ke depan, kata Ekky, pemerintah harus lebih hati-hati dan memantau penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia. Mestinya perusahaan asing yang beroperasi perizinannya harus lebih ketat. Yang pasti semua harus mengacu pada ketentuan UU sehingga tidak ada pelanggaran.
Ditanya berapa besarnya santunan maupun asuransi bagi korban kecelakaan menurut UU Penerbangan, Ekky mengaku tidak ingat secara rinci. Dia hanya ingat besaran santunan bagi penumpang pesawat udara mencapai Rp1,2 miliar per penumpang. "Itu soal teknis yang bisa dilihat di aturan, seberapapun. Lagi pula ini bukan pengganti tapi soal hak.Kecil atau besar yang penting sesuai aturan," tambahnya kurang yakin.
Pesawat Air Asia bernomor QZ 8501 setelah hilang kontak MInggu 28 Desember 2014, diduga jatuh ke dasar laut. Diperkirakan seluruh penumpang dan awak peswatnya tewas. Hingga saat ini baru 30 korban ditemukan dan petugas SAR masih terus mencarinya. (ss)