Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 31 Agu 2016 - 12:02:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Bernuansa Pemufakatan Jahat, Muhammadiyah Gugat Tax Amnesty ke MK

16muhammadiyah.JPG
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melakukan press conference di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya No.62 Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016) (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, akan melakukan Judicial Review (JR) terhadap UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Gugatan ini, kata Dahnil, karena UU Tax Amnesty telah menyebabkan hadirnya ketidakadilan massal bagi kepentingan ekonomi rakyat Indonesia khususnya pengusaha kecil dan menengah.

"Kami berencana melakukan JR pada UU Tax Amnesty. Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data termasuk pihak yang dirugikan itu adalah kelompok usaha kecil menengah, dan dari beberapa kelompok itu menjadi masukan untuk merancang rencana," kata Dahnil saat melakukan press conference di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya No.62 Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Muhammadiyah, kata Dahnil, sejak awal melihat UU Tax Amesty ini ada motif tersendiri yang dilakukan oleh pemerintah.

"Ada beberapa poin secara garis besar kami melihat UU Tax Amnesty mengandung pemufakatan jahat sejak awal, UU yang pertama disebut UU pengampunan nasional, lalu diganti menjadi UU Tax Amnesty. Sejak awal itu mau mengampuni koruptor, oleh sebab itu kami dari awal melihat ada niat jahat," ucapnya. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement