Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 07 Sep 2016 - 20:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Catatan Fraksi Gerindra Dalam Revisi UU Migas

25fraksi-gerindra2.jpg
Fraksi Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan, dalam revisi UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, Fraksi Gerindra akan mendorong beberapa poin terutama menyangkut pergeseran kelembagaan.

"Ada beberapa substansi besar dalam revisi UU Migas yang akan menjadi konsen Fraksi Gerindra terutama terkait dengan soal kelembagaan (SKK Migas). Tentu kami Gerindra taat azas, taat hukum bahwa ada keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi semangat Gerindra kami akan strike di UUD 45 terutama di pasal 33 khususnya di ayat 3," tandas Gus Irawan di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (07/09/2016).

Tak hanya itu, lanjut dia, adanya dorongan agar ada perubahan status kelembagaan (SKK Migas) dalam revisi UU Migas semata-mata DPR ingin memastikan adanya totalitas pengelolaan di sektor migas.

"Kelembagaan ini kami ingin optimalisasi," ujar Gus.

Selain itu, sambung dia, fraksinya akan mendorong keterlibatan peran masyarakat yang lebih besar.

"Masyarakat di daerah harus menjadi bagian atau dapat berkontribusi lebih besar dari setiap kegiatan eksplore sektor migas," ungkapnya.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement