Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 09 Sep 2016 - 20:15:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Kehadiran Valina Singka di Timsel KPU-Bawaslu Undang Pertanyaan DPR

14valinasingka.jpg
Anggota Timsel KPU-Bawaslu, Valina Singka Surbekti (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kehadiran Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Valina Singka Surbekti, dalam tim seleksi (timsel) KPU-Bawaslu mengundang pertanyaan DPR. Untuk menjawab pertanyaan itu, Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyatakan, DPR mempertanyakan penunjukkan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka-anggota DKPP, sebagai tim seleksi KPU-Bawaslu. Menurut dia, tim seleksi KPU-Bawaslu terdiri atas dua unsur, yaitu pemerintah dan masyarakat.

"Anggota DKPP masuk kelompok mana, apakah masyarakat atau pemerintah. Kami sedang komunikasikan dengan pihak-pihak terkait apakah bisa diteruskan atau diganti, atau bagaimana," ujar Riza di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Namun demikian, ia memercayai tim seleksi KPU-Bawaslu memiliki intgeritas yang mumpuni. Begitu juga sosok Valina yang mempunyai integritas dan kompetensi tinggi untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang baik.

Sebelumnya pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu. Ketentuan yang dilanggar, khususnya, pasal 12 ayat 3 dan ketentuan umum pasal 1 ayat 22. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement