Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 14 Sep 2016 - 13:58:44 WIB
Bagikan Berita ini :
Revisi APBNP 2016 Belum Diajukan

Banggar Tetap Bakal Memproses RAPBN 2017

48apbn1.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Belum diajukannya revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 kepada DPR oleh pemerintah tidak menjadi penghalang untuk pembahasan rancangan APBN (RAPBN) 2017.

Hal itu disampaikan langsung anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dadang Rusdiana. Ia menjelaskan, pembahasan RAPBN 2017 mengacu pada aturan undang-undang.

"Kalau APBNP 2016 kan sudah, sekarang masuk pelaksanaan APBNP 2016. Sesuai UU kan APBN 2017 harus dibahas sekarang. Sehingga 1 Desember 2016 harus sudah ditetapkan," kata Dadang saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (14/9/2016).

Saat ditanya bagaimana pertanggungjawaban pemerintah terkait APBNP 2016 di tengah belum diajukannya revisi APBNP 2016, Sekertaris Fraksi Hanura ini tak mempermasalahkannya.

"Pertanggungjawaban APBNP 2016 itu dilakukan 6 bulan setelah selesai anggaran, jadi nanti di bulan Juni 2017. Kalau yang dilakukan oleh Menteri Sri Mulyani itu saving block. Untuk mengantisipasi ketidaktercapaian pendapatan pajak. Jadi bukan revisi," terangnya.

Menurutnya, pemangkasan sejumlah pos anggaran dalam APBNP 2016 tidak masalah meskipun tidak dibicarakan dengan DPR.

"Itu kebijakan internal pemerintah. Jadi dalam UU itu yang namanya belanja adalah pengeluaran tertinggi, jadi kalau pemerintah melakukan saving block itu silahkan, karena itu wilayah eksekutif ketika berbicara pelaksanaan anggaran. Yang tidak boleh itu merubah program dan kegiatan, itu harus persetujuan DPR," kata dia.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan akan melakukan revisi APBNP 2016.

Dengan rencana tersebut, Sri Mulyani pun melakukan terobosan dengan memangkas sejumlah pos anggaran dalam APBNP 2016.(yn)

tag: #apbn-2016  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...