Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 14 Sep 2016 - 14:44:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Izinkan Reklamasi Jakarta, Pemerintah Disebut Intervensi Proses Hukum

53reklamasi-di-teluk-jakarta-151215-rn-2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IV DPR Ono Surono meminta pemerintah mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan agar pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dihentikan.

Menurut Ono, jika ngotot melanjutkan pembangunan reklamasi itu, berarti pemerintah telah melawan proses hukum.

"Pemerintah harusnya hormati hukum yang ada di negara ini. Saya melihat Pemerintah yang sudah buat wacana reklamasi dijalankan ini adalah bentuk intervensi terhadap proses hukum karena sekarang ini belum incrach karena ada proses banding," ujar Ono kepada TeropongSenayan di DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Lanjut Ono, hingga saat ini belum ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Selain itu, Amdal yang dilakukan seharusnya untuk kepentingan orang banyak bukan untuk menguntungkan pengusaha.

"Kita ketahui bahwa jika reklamasi Teluk Jakarta dilakukan maka yang akan terjadi, nelayan kehilangan pekerjaannya," tandasnya.

"Sehingga pada saat Menko Kemaritiman memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G apakah sudah benar-benar mempertimbangka aspek hukum, sosial dan ekonomi serta lingkungan yang selama ini kami anggap masih banyak masalah," ketusnya.(yn)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan meneruskan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara bahwa tidak ada alasan untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut usai rapat soal reklamasi pantai utara Jakarta di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016) malam.

Dia mengatakan, semua aspek terkait reklamasi sudah didengarkan yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT PLN (Persero), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Perhubungan.(yn)

tag: #proyek-reklamasi-jakarta  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tanggapi Kasus KDRT Moch Ihsan kepada Ibunya, Abduh PKB Desak Polisi Lebih Sigap Lakukan Pencegahan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 23 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk menggencarkan tindakan preventif atau lebih sigap melakukan pencegahan guna menangani kasus Kekerasan ...
Berita

Nama Bank Jakarta Jadi Merek Dagang Baru

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hari Ulang Tahun ke 498 Jakarta jadi momentum untuk memperkenalkan logo baru dan nama Bank Jakarta sebagai call name atau merek dagang baru dari PT Bank DKI. Hal ini ...