Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Jumat, 16 Sep 2016 - 16:18:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Bulan Depan, Koperasi Resmi Jadi Penyalur KUR

83KEMENKOP-BRAMANSETYO.jpg
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo. (Sumber foto : kemenkkop)

JAKARTA [TEROPONGSENAYAN] – Ada kabar gembira bagi masyarakat koperasi. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan koperasi kini dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menko Perekonomian No.13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang akan terbit bulan ini.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Jumat, (16/9). Hadir Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito dan Ketua OJK Muliaman D Hadad

"Selama ini koperasi menyalurkan KUR melalui linkage dengan bank, tetapi sekarang koperasi sudah bisa menyalurkan langsung. Rapat tadi sudah memutuskan untuk merevisi Permenko terkait penyaluran KUR," kata Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, usai rapat Komite.

Menkop mengatakan, ada banyak koperasi yang sudah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat anggaran 2016 sudah terbagi habis ke lembaga keuangan penyalur KUR. Pada periode 4 Januari - 13 September 2016, dana KUR sudah tersalur sebanyak Rp 67,2 triliun atau 67% dari target Rp 100 triliun. dana tersbut diberikan kepada 3.108.487 orang debitur.

Namun, Kementerian Koperasi dan UKM menjamin tahun depan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak. Sebab, kemampuan koperasi menyalurkan KUR sangat besar. Kendati demikian, tidak disebutkan berapa dana KUR yang akan disalurkan langsung lewat koperasi.

Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit. "Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai peyalur KUR, yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa," kata Braman.

Braman menjelaskan, saat ini ada 15 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR. Namun hanya Kospin Jasa saja yang dinilai paling siap. Kospin Jasa sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur IT-nya.

Menurut ketentuan, koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin. Selain itu, Kemenkop juga membuat syarat tambahan, yakni koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.

Braman menambahkan, perubahan lain dalam revisi Permenko adalah KUR dapat disalurkan dengan pola syariah dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi bunga/marjin.

Permenko juga membuat relaksasi penerima KUR. Sebelumnya jenis KUR hanya tiga, KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro (plafon hingga Rp 25 juta). KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, KUR TKI, KUR Menengah (plafon Rp 500 juta - Rp 2 Miliar), serta KUR Super Mikro (plafon sampai Rp 3 juta).

KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan, dan pertanian. KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial prasejahtera.

Braman juga mengungkapkan, penyaluran KUR periode 4 Januari - 13 September 2016 adalah Rp 67,2 triliun atau 67% dari target Rp 100 triliun. Jumlah debitur mencapai 3.108.487 orang. [b]

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement