Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 16 Sep 2016 - 21:19:17 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU DKI Wajibkan Ahok Serahkan Surat Cuti Kampanye

89AhokVI.jpg
Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI menegaskan, bahwa calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib menyertakan surat pernyataan cuti pada pendaftaran Pilgub DKI 2017.

Jika tidak, resikonya tidak main-main, yaitu pencalonan penguasa DKI akan dibatalkan. Hal ini mengacu pada pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2016.

"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, jika tidak pencalonannya akan dibatalkan," kata Ketua KPUD DKI, Sumarno di, Kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat, (16/9/2016).

Sumarno menjelaskan, kewajiban cuti itu dimaksudkan, agar calon inkumben atau petahana tidak penggunakan fasilitas negara saat kampanye.

"Jadi begitu masuk masa kampanye 28 oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," tegas Sumarno.

Soal Judicial Review UU Pilkada yang sedang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sumarno mengatakan, jika nantinya MK mengabulkan gugatan Ahok pada UU Pilkada maka KPU DKI akan mengikutinya.

Namun, kata dia, selama belum ada putusan MK maka calon petahana wajib cuti.

"Kalau nanti akhirnya MK mengabukan gugatan Pak Ahok, pasti KPU akan mengikuti ketentuan itu. Tapi sepanjang belum ada kami mengikuti pasal 30 ayat 3, di mana gubernur yang mencalonkan akan mengikuti cuti. Salah satu syaratnya harus menyertakan surat kesedian cuti itu tadi," ujar Sumarno. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...