Berita
Oleh Radip Pradipta pada hari Sabtu, 17 Sep 2016 - 12:44:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Holding BUMN Pangan Mendesak Segera Direalisasikan

50(PAN)VivaYoga.jpg
Viva Yoga Mauladi (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menilai, pembentukan induk usaha (holding) BUMN pangan memang sangat dibutuhkan untuk segera direalisasikan.

Sebab, lembaga pangan yang ada sekarang kinerjanya secara korporasi bisnis kurang maksimal dan profesional dalam mengelola kebutuhan pangan, mulai dari ketersediaan, keterjangkauaan, pasokan, distribusi, dan pengendalian harga.

"Bila terus dibiarkan, nanti yang rugi petani dan konsumen. Maka, dalam hal ini pemerintah harus mempunyai ketegasan untuk mengelola. Harga fluktuatif yang rugi konsumen," kata Viva dalam diskusi bertajuk 'Mangan Ora Mangan, Bikin Holding Pangan' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).

Oleh karenanya, ia berharap dengan adanya BUMN pangan nanti bisa menjadikan Indonesia sebagai eksportir pangan terbesar di dunia.

"Meskipun kita tahu, Kementerian Pertanian tidak mendapatkan anggaran yang cukup besar. Namun akan kita usulkan ke pemerintah agar ada perubahan," ujarnya.

Sementara itu, mantan Sekmen BUMN Said Didu mengungkapkan, kalau dari pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4%, hampir 2% disumbangkan dari pangan.

Jadi sudah sepatutnya, kata Said, ada penataan ulang pertanian di Indonesia guna masalah pangan tidak terjadi. Tentu saja, dengan memilih orang yang tepat untuk memimpin BUMN pangan.

"Jangan disederhanakan menjadi konsolidasi neraca. Penunjang pertanian harus dari negara mulai pupuk, benih, dan perdagangan. Jado ada holding pangan mulai dari hulu hingga hilir," tukasnya.

Ditempat yang sama, Peneliti Senior INDEF Bustanul Arifin menilai, pembentukan induk usaha (holding) BUMN pangan adalah bagian untuk mengurangi penyimpangan yang selama ini terjadi.

"Sebenarnya sudah lama penanganan untuk masalah pupuk dan perkebunan masih carut marut. Karena dibeberapa daerah koordinasinya tidak sangat baik," imbuhnya.

Diketahui, pembentukan induk usaha (holding) BUMN pangan harus mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan pangan di Indonesia.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement