JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra secara resmi telah mengundurkan diri dari Pihak Terkait dalam perkara Uji Pilkada yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status Pihak Terkait," ujar Yusril dikutip dari akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (26/9/2016).
Bagi Yusril, tugasnya sudah selesai sebagai Pihak Terkait di MK ketika dirinya tak jadi peserta dalam pilgub DKI 2017.
“Dengan mundurnya saya dari sidang, terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak. Tanggungjawab sudah saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada dua cagub yang telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka,” lanjut Yusril. (icl)