JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi menyetujui jika Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI. Apalagi setelah adanya langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Hasil dari MK lalu di MKD sudah dipulihkan nama baiknya. Sesungguhnya anggota DPR berhak jadi ketua kan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga Pak Novanto punya hak untuk jadi Ketua DPR lagi," kata Fayakhun kepada TeropongSenayan, Kamis (29/9/2016).
Menurut Fayakhun, tidak ada larangan anggota untuk menjadi Ketua DPR. Apalagi, kata dia, pengunduran Novanto menjadi ketua DPR waktu itu untuk menghindari gejolak politikterkaitpersoalan kasus "Papa Minta Saham".
"Sesuai aturan yang berlaku apalagi sekarang sudah dipulihkan. Karena kemaren kan persoalannya persepsi publik. Beliau mengundurkan diri untuk menghindari kekerasan. Lalu kemudian melalui proses hukum beliau tidak memenuhi kesalahan karena alat bukti yang tidak sah," ucapnya.
Anggota Komisi I DPR RI tak mempersoalkan jika nantinya Novanto merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.
"Itu bukan aturan yang berlaku di dalam UU MD3 (rangkap jabatan ketua DPR sekaligus Ketua Partai). Kalau Ketua DPR didapat saya yakin ketua fraksi dijabat Akom. Kemaren kan ada Plt-nya Kahar Muzakir," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae menilai seharusnya MKD tak setengah-setengah dalam merehabilitasi nama Setya Novanto. Dia menilai Setya selanjutnya layak diminta kembali menjadi Ketua DPR.
"MKD masih kurang pemulihannya. MKD memulihkan nama Novanto itu pasti tapi tak boleh setengah-setengah. Pemulihan yang harus jadi perhatian salah satu rekomendasi harus diterbitkan di situ. Kalau MKD harus bisa bagaimana cara meminta Novanto menjadi ketua DPR," kata Ridwan, Rabu (28/9/2016). (icl/b12)