Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 07 Okt 2016 - 10:01:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril:Bareskrim Wajib Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

7Yusril-TSIII.jpg
Praktisi dan pakar hukum senior, Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar dan praktisi hukum senior, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Bareskrim Polri wajib menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menolak laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI merupakan tindakan mengada-ada.

Menurut Yusril, Bareskrim Mabes Polri berkewajiban menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dalam suatu acara di Kepulauan Seribu, beberapa hari lalu. Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah tindakan mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.

"Setiap orang yang datang melapor, wajiblah dituangkan dalam berita acara laporan. Isinya antara lain adalah identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Laporan tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar-tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, kata Yusril, penyelidik dapat meminta keterangan ahli.

"Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada "fatwa MUI" baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor," tegasnya.

Yusril mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik, kecewa dengan Bareskrim Polri yang menolak laporannya soal calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (6/10/2016).

Ia menyatakan, penyidik beralasan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Fajar tak menyangka laporannya ditolak. Padahal, lanjut dia, Ahok diduga melakukan penistaan agama yang diatur dalam pasal 165 KUHP.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kilang Pertamina Dumai, Hadirkan Perubahan Melalui Program Bedelau Minapolitan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Keberadaan perusahaan di lingkungan dimana beroperasi harus memberikan dampak yang luas bagi masyarakat. Hal ini juga yang dilakukan oleh Kilang Pertamina Internasional ...
Berita

Puan Sebut DPR Bangga Prabowo Wakili RI Dorong Kemerdekaan Palestina di Sidang PBB

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memuji Presiden RI, Prabowo Subianto dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (KTT PBB) yang menyinggung soal solusi dua ...