Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Minggu, 09 Okt 2016 - 16:37:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Keok di MA, Sekber Thamrin City Minta Petahana Dilengserkan

90ahok.jpg
Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah pedagang yang mengatasnamakan diri 'Sekber Thamrin City' mendesak politisi Kebon Sirih menggelar paripurna pemakzulan Gubernur DKI yang juga calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok .

Mereka menuntut bakal calon gubernur yang diusung empat partai tersebut dilengserkan lantaran dianggap telah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang penyalahgunaan wewenang.

Diketahui, Ahok kalah di Mahkamah Agung (MA) oleh Pedagang Thamrin City yang bergabung di Sekber Thamrin City.

"Kekalahan Ahok di Mahkamah Agung membuktikan bahwa Ahok selama ini memimpin DKI Jakarta telah melanggar Undang-undang tentang rumah susun dan adanya perbuatan penguasa yang dinyatakan sebagai upaya bersifat sewenang-wenang," kata Ketua Relawan Sekber Thamrin City, Yudi Relawanto saat jumpa pers di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2016).

Dia menilai, arogansi kepemimpinan Ahok dalam penyalahgunaan wewenang terbukti dilakukan dengan i'tikad buruk, melanggar norma kepatutan, yang sekarang berkembang sebagai asas umum pemerintahan yang baik atau Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Selain itu, Yudi mengatakan, Ahok juga diduga kuta melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengenai Sumpah/Janji Jabatan sebagai Kepala Daerah.

Karenanya, Yudi menyebut, pihaknya menuntut dan mendesak agar anggota DPRD DKI Jakarta segera menggelar rapat paripurna pemakzulan Ahok dengan mekanisme politik DPRD DKI Jakarta sesuai aturan.

"Anggota DPRD DKI Jakarta bisa menggunakan hak interpelasi dan dilanjutkan ke hak angket agar dilaksanakan pertanggungjawaban Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta yang telah melanggar UU yang berlaku di Indonesia," tegas Yudi.

Sebelumnya, pedagang dan pemilik apartemen kios yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City memenangkan kasasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Nomor Perkara 236K/TUN/2016, yang dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan itu, MA memerintahkan Ahok untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...