Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 11 Okt 2016 - 13:14:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebanyak 49 Hakim Adhoc Tipikor Masuk Kategori Merah

79hakim-ilustrasi.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 49 hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) masuk dalam kategori merah atau sama sekali tidak direkomendasikan.

Kesimpulan itu berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Dari sekitar 60 calon yang kami telusuri, 49 calon kami masukkan ke dalam kategori merah," kata peneliti ICW Aradila Caesar di Mahkamah Agung, Selasa (11/10/2016), saat menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak hakim tindak pidana korupsi kepada hakim agung Artidjo Alkostar selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Tipikor tahun 2016.

"Kita melakukan kategorisasi terhadap 60 calon ini tiga kategori, merah artinya tidak perlu dilanjutkan atau tidak direkomendasikan sama sekali, kemudian kuning dapat dipertimbangkan, kemudian hijau yang kita rekomendasikan," ucap Aradila.

Aradila menjelaskan, pengkategorisasian dilakukan berdasarkan integritas, kompetensi, dan independensi para calon hakim adhoc tindak pidana korupsi.

"Apakah calon anggota partai politik, pernah caleg, dan sebagainya itu tentu jadi pertimbangan," kata serta menambahkan dalam pertemuan dengan Artidjo sudah ada kesepakatan bahwa calon hakim yang juga calon anggota legislatif atau pernah menjadi anggota partai politik akan dicoret.

Dia menjelaskan pula bahwa ada beberapa calon yang dianggap bermasalah. "Menurut kami integritasnya sangat diragukan," katanya..

Aradila menjelaskan ICW dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI FHUI) hanya dapat menelusuri 60 dari 85 orang calon hakim ad-hoc tindak pidana korupsi karena 25 calon lainnya berasal dari daerah dan tidak terlalu terkenal namanya.

"Kami kesulitan untuk menelusuri rekam jejaknya, kami tidak bisa tracking, jadi kami meminta Pansel untuk mendalami sendiri," katanya.

Dalam proses penelusuran rekam jejak calon hakim ad-hoc tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung meminta bantuan beberapa lembaga swadaya masyarakat termasuk ICW dan MAPPI FHUI.(yn)

tag: #icw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...
Berita

Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Anies Hormati Proses Bernegara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri, acara penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024. Acara tersebut, diselenggarakan di ...