Berita
Oleh M Anwar pada hari Minggu, 23 Okt 2016 - 06:52:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Sumber Waras, Pengamat: Jokowi Jangan Diam Seribu Basa

94Margarito-Kamis-03.jpg
Margarito Kamis (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan kasus besar, tapi justru fokus memerangi pungutan liar (Pungli).

Salah satunya adalah kasus Rumah Sakit Sumber Waras, yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Memang pungli cukup masif, tapi kenapa kasus besar didiamkan, beliau (presiden) kan bisa suruh polisi ambil alih kasus RS Sumber Waras. Jangan diam seribu bahasa," kata Margarito di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2016).

Padahal, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan adanya kerugian negara dari kasus RS Sumber Waras.
Sebelumnya, BPK menemukan penyimpangan dalam pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyimpangan itu dapat dilihat dari status lahan yang telah dibeli oleh Pemprov DKI,

"Tentu saja sikap diam presiden membuat tidak ada kepastian kasus RS Sumber Waras," ujar Margarito.

Menurutnya, selain kasus besar, RS Sumber Waras, juga soal kasus Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014 yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Bahkan, Nur Alam sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Dalam kasus Nur Alam itu, SK yang diterbitkan diantaranya SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.‎(yn)

tag: #rs-sumber-waras  #bpk  #bpk  #jokowi  #rs-sumber-waras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement