Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 24 Okt 2016 - 18:15:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Bisa Pancing Keributan

72rambekamarulzaman.jpg
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam revisi UU Pemilu yang dikirim ke DPR pekan lalu, pemerintah menawarkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. DPR menilai, sistem ini bisa memancing keributan di masyarakat.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman meminta pemerintah menjelaskan lebih detil sistem proposional terbuka terbatas tersebut. Sebab, sistem ini akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Pemerintah membuat UU sama dengan sistem proporsional tertutup, namun masyarakat boleh mencoblos, itu bagaimana. Karena itu harus dibicarakan dulu dengan DPR," ujar Rambe di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dia menilai, sistem tersebut bisa memancing keributan di tengah masyarakar. Dengan sistem proporsional terbuka terbatas, orang dibolehkan mencoblos namun yang menentukan lolos-tidaknya calon yang dicoblos adalah partai politik. Jika seorang caleg memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif,namun nasibnya ditentukan oleh parpol, maka akan menimbulkan keributan di masyarakat.

"Misalnya, orang lebih banyak menyoblos nomor urut lima, tapi nomor urut pertama yang diloloskan oleh parpol, itu bisa ribut," jelasnya.

Ia menyarankan jika pemerintah harus menggunakan sistem tertutup murni atau sistem terbuka murni agar tidak terjadi kebingungan.

"Kalau pemerintah ingin tertutup maka harus tertutup murni atau kalau mau terbuka, maka harus terbuka murni. Sistem yang diajukan pemerintah inu kombinasi antara terbuka dan tertutup," katanya.

Dalam draft itu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan, sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik. (plt)

tag: #revisi-uu-pemilu  #sistem-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

GP Ansor Apresiasi Prabowo Bangun Kampung Haji di Makkah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kebijakan dan arah kepemimpinan beliau yang ...
Berita

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama seluruh operating company memastikan kesiapan infrastruktur digital menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ...