Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 28 Okt 2016 - 08:54:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Alasan Dahlan Ditahan

18DAHLANiskan.jpg
Dahlan Iskan (Sumber foto : Istimewa)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (27/10/2016)

Dahlan diduga terlibat kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemprov Jawa Timur, di mana Dahlan pernah menjadi direktur umum perusahaan tersebut.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Birton mengungkapkan alasan penyidik langsung menahan Dahlan.

"Alasannya khawatir (tersangka) menghilangkan barang bukti, untuk mempermudah proses penyidikan, dan memengaruhi saksi-saksi," kata Edy.

Dia menegaskan, penetapan Dahlan sebagai tersangka dan penahanannya murni karena penegakan hukum, bukan karena intervensi apa pun dan siapa pun, termasuk intervensi kekuasaan.

"Ini murni penegakan hukum, kami mohon dukungannya agar kasus ini terungkap secara tuntas," katanya.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti sebagai dasar menetapkan Dahlan tersangka.

"Alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk. Tiga alat bukti itu berkesesuaian satu sama lain," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, keberatan dengan keputusan Kejaksaan menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, secara materiil tidak ada pelanggaran pada penjualan aset PWU.

"Tidak ada kerugian negaranya," katanya.

Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.

Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.(yn)

tag: #dahlan-iskan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...