Opini
Oleh Laode Ida pada hari Rabu, 02 Nov 2016 - 09:13:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Dilema Absensi Sidik Jari

99obrolan pagi-3.jpg
Kolom Santai Siang Bersama Laode Ida (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso)

Pagi ini saya ditelepon oleh seorg dosen UIN Yogyakarta. Ternyata ia sedang jadi visiting professor di salah satu universitas di AS. Dia menyampaikan info yang terasa sedikit mengagetkannya. Karena ia baru saja terima berita dari salah satu pimpinan fakultas dan universitas, bahwa ada temuan Itjen Kemenag yang isinya hampir semua dosen terancam diberhentikan. Alasannya karena masalah kehadiran (absen) yang tidak terdeteksi di fringer print.

Yang bersangkutan memang mengakui umumnya dosen termasuk dirinya kurang patuh pada aturan harus absensi 'sidik jari'. Soalnya, menurutnya, kinerja dosen tidak ditentukan oleh kepatuhan hadir jam 08.00 pagi masuk dan pulang jam 15.00. Kinerja dosen ditentukan oleh produktivitas akademiknya dalam kerja pengajaran, penelitin dan pengabdian pada masyarakat. Sebelum mengajar pun harus persiapan, di mana itu umumnya dilakukan di rumah sekitar dua atau tiga jam seblum mengajar. Apalagi saat melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Saya setuju dengan argumen ini. Apalagi saya pun pernah mengalami profesi dosen. Dosen, peneliti dan tenaga fungsional lainnya, harus dibedakan dengan tenaga administrasi kontrol kehadiran dan produktifitasnya di ruang kerja. Tepatnya, pemberlakuan administrasi berbasis finger print itu tak boleh berlaku untuk seluruh aparat negara.

Barangkali memang pihak Itjen Kemenag hingga saat ini tak bisa juga dikatakan salah. Karena mereka hanya jalan tugas sesuai aturan. Ya..., namanya juga pihak pengawas, harus ada dasar hukum dalam menilai kinerja administrasi.

Namun demikian, jika benar kasus itu terjadi, maka haruslah dicegah jangan sampai kemudian akan dilanjutkan dengan sanksi administrasi terlebih jika berujung pada pemberhentikan dari status PNS. Justru dengan kasus ini, pihak pemerintah harus merevisi aturan administrasi kehadiran dengn mendasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Para aparat negara dengan tugas fungsional, sekali lagi, harus disesuaikan standar kinerja administrasinya.

Secara khusus untuk pimpinan Kemenag termasuk Irjennya, harus mengambil hikmah dari informasi temuan Itjen ini. Tak segera beri sanksi.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...