Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 14 Nov 2016 - 17:48:16 WIB
Bagikan Berita ini :

"Kenapa Ahok tak Hadirkan Saja Nabi Muhammad"

28(Gerindra)DesmonV.jpg
Desmond J Mahesa (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ulama asal Mesir Syeikh Amr Wardani akan menjadi saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sekertaris lembaga fatwa (Darul Ifta) itu jauh-jauh didatangkan dari Negeri Piramid atas permintaan pihak Ahok.

Menangapi hal ini, Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai langkah Ahok percuma saja. Pasalnya, apapun yang akan dikeluarkan oleh ulama Mesir tersebut nantinya tidak akan didegarkan.

"Kita sudah ada MUI yang benar-benar dari negara kita sendiri, Amr ini siapa kan dia dari negara luar," kata Desmond saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (14/11/2016).

Bahkan Desmond sedikit menyidir kenapa tidak sekalian saja Nabi Muhammad yang dihadirkan yang benar-benar tahu tentang surat Al-Maidah ayat 51.

"Kenapa tidak sekalian Ahok hadirkan Nabi Muhammad yang benar-benar memahami surat Al-Maidah," katanya.

Nah tugas Ahok, kata Wakil Komisi III DPR RI bagaimana Ahok untuk menghidupkan kembali Nabi Muhammad untuk menjadi saksi dalam gelar perkara besok.

"Sekarang tugas Ahok bagaimana untuk menghidupkan kembali Nabi Muhammad," sindirnya. (icl)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #lawan-ahok  #partai-gerindra  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...