JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengomentari pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Ia dipolisikan lantaran dituding telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Menurut Desmond, orang yang melaporkan dirinya ke polisi tidak memahami ucapan yang ia lontarkan.
"Itu menghina nabinya dimana? Dalam Islam, kita percaya rasul dan mukjizat Nabi Isa menghidupkan orang mati. Kan saya bilang, kenapa tidak minta Tuhan dia hidupkan Rasulullah. Ada yang salah? Itu kepercayaan saya yang punya rukun iman percaya sama Nabi," kata Desmon saat dihubungi, Kamis (17/11/2016).
Ketua DPP Partai Gerindra ini mengatakan, Nabi Isa Alaihissalam mendapatkan mukjizat dari Allah SWT bisa menghidupkan orang mati, dan sebagai umat Islam tentu mempercayai hal tersebut sehingga itu yang dijadikan dasarnya.
"Kalau saya hina Nabi Muhammad bukan gitu, kan kita umat Muhammad SAW, masa hina Nabi Muhammad. Kan itu dasarnya, mungkin mereka tidak paham sama konteks itu," ujarnya.
Di samping itu, Desmond mengaku heran jika ada pihak yang melaporkannya ke Bareskrim Polri. Padahal, ia sebagai anggota dewan memiliki hak imunitas.
"Agak tidak enak aja, saya kan anggota DPR, saya punya hak imunitas. Laporan ini secara hukum tidak tepat, tidak ada yang saya langgar sebagai anggota DPR," katanya.
Sebelumnya, Desmond mengomentari langkah tim pemenangan Ahok-Djarot yang menghadirkan ulama asal Mesir, Syeikh Amr Wardani sebagai saksi ahli kasus penistaan agama.
Menurutnya, hal itu akan sia-sia. Sebab, apa yang akan diutarakan Syeikh Amr Wardani soal tafsiran surat Al-Maidah ayat 51 tidak akan didengar.
Desmond pun lantas melontarkan sindiran terhadap Ahok kenapa tidak menghadirkan saja Nabi Muhammad SAW sekalian.
"Kenapa tidak sekalian Ahok hadirkan Nabi Muhammad yang benar-benar memahami surat Al-Maidah. Sekarang tugas Ahok bagaimana untuk menghidupkan kembali Nabi Muhammad," ucap dia.
Atas pernyataan itu, Aliansi Nasional 98 diwakili Bambang Sri Pujo melaporkan Desmond ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016.
Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi an Transaksi Elektronik (ITE).(yn)