Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 17 Nov 2016 - 12:41:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kata Desmond

3Desmond-indra.jpg
Desmond J Mahesa (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengomentari pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Ia dipolisikan lantaran dituding telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Menurut Desmond, orang yang melaporkan dirinya ke polisi tidak memahami ucapan yang ia lontarkan.

"Itu menghina nabinya dimana? Dalam Islam, kita percaya rasul dan mukjizat Nabi Isa menghidupkan orang mati. Kan saya bilang, kenapa tidak minta Tuhan dia hidupkan Rasulullah. Ada yang salah? Itu kepercayaan saya yang punya rukun iman percaya sama Nabi," kata Desmon saat dihubungi, Kamis (17/11/2016).

Ketua DPP Partai Gerindra ini mengatakan, Nabi Isa Alaihissalam mendapatkan mukjizat dari Allah SWT bisa menghidupkan orang mati, dan sebagai umat Islam tentu mempercayai hal tersebut sehingga itu yang dijadikan dasarnya.

"Kalau saya hina Nabi Muhammad bukan gitu, kan kita umat Muhammad SAW, masa hina Nabi Muhammad. Kan itu dasarnya, mungkin mereka tidak paham sama konteks itu," ujarnya.

Di samping itu, Desmond mengaku heran jika ada pihak yang melaporkannya ke Bareskrim Polri. Padahal, ia sebagai anggota dewan memiliki hak imunitas.

"Agak tidak enak aja, saya kan anggota DPR, saya punya hak imunitas. Laporan ini secara hukum tidak tepat, tidak ada yang saya langgar sebagai anggota DPR," katanya.

Sebelumnya, Desmond mengomentari langkah tim pemenangan Ahok-Djarot yang menghadirkan ulama asal Mesir, Syeikh Amr Wardani sebagai saksi ahli kasus penistaan agama.

Menurutnya, hal itu akan sia-sia. Sebab, apa yang akan diutarakan Syeikh Amr Wardani soal tafsiran surat Al-Maidah ayat 51 tidak akan didengar.

Desmond pun lantas melontarkan sindiran terhadap Ahok kenapa tidak menghadirkan saja Nabi Muhammad SAW sekalian.

"Kenapa tidak sekalian Ahok hadirkan Nabi Muhammad yang benar-benar memahami surat Al-Maidah. Sekarang tugas Ahok bagaimana untuk menghidupkan kembali Nabi Muhammad," ucap dia.

Atas pernyataan itu, ‎Aliansi Nasional 98 diwakili Bambang Sri Pujo melaporkan Desmond ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016.

Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi an Transaksi Elektronik (ITE).‎(yn)

tag: #penistaan-agama  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...