JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polisi akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap empat kader aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang semat ditahan pasca aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu.
Koordinator kuasa hukum HMI, Syukur Mandar mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan setelah para tokoh alumni HMI siap memberikan jaminan.
"Ya (dilepas) kita banyak penjamin dari alumni HMI. Saya kira ini prosedur yang normal ya, tidak ada yang luar biasa dalam proses ini," kata Syukur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Syukur mengatakan, pihaknya menjamin keempat kadernya tersebut kooperatif jika polisi ingin meminta keterangan terkait tudingan Polri yang menyebut HMI provokator.
Meski telah dibebaskan dari tahanan, kata Syukur, keempat orang tersebut masih berstatus tersangka dan dikenai wajib lapor.
"Kami siap kooperatif. Justru kita terhadap Pak Direskrimum kita ucapkan terima kasih. Kami sangat kooperatif dalam proses ini. Kami menunggu saja proses hukumnya," ucap dia.
Diketahui, keempat anggota HMI tersebut adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. (icl)