Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 18 Nov 2016 - 20:43:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar : Berpotensi Mengulangi Perbuatannya, Ahok Seharusnya Ditahan

87IMG_20161118_204118.jpg
Asep Warlan Yusuf (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menyayangkan polisi tidak menahan Ahok. Pasalnya, papar Asep, syarat tidak ditahan tak terpenuhi lantaran Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya.

“Seharusnya dengan kasus penistaan ini setelah ditetapkan tersangka, Ahok ditahan. Paling tidak unsur dapat mengulangi kembali perbuatannya sangat mungkin terjadi karena sudah banyak contoh pernyataan Ahok menimbulkan kegaduhan seperti pada kasus Al Maidah 51,”ujar Asep ketika dihubungi, Kamis (17/11/2016).

Asep mencontohkan bagai banyak pernyataan Ahok yang membuat telinga orang yang mendengarnya menjadi merah. Misalnya, papar Asep, Ahok bilang para pendemo 411 adalah orang bar bar. Ahok juga pernah menantang warga negara untuk berkelahi yang menolak kampanyenya dan lain-lain.

"Harusnya semua itu juga dipertimbangkan polisi,” tambahnya.

Penahanan Ahok menurut dia juga harus dilakukan demi menepis adanya isu bahwa tidak ada unsur hanya untuk sekedar memenuhi keinginan masyarakat sekaligus menepis adanya intervensi dari penguasa. Sebab, menurut Asep, selama diisukan bahwa Ahok kebal hukum dan dilindungi penguasa. Sehingga Ahok nampak bisa bebas melakukan apa saja.

"Jangan sampai karena merasa dilindungi dia mengulangi lagi perbuatannya,” paparnya.

Asep juga mengingatkan agar tidak ada permainan dalam pelimpahan berkas dari kepolisian dan kejaksaan nantinya. Sebab jika terjadi maka masyarakat akan marah karena aparat mempermainkan hukum.

”Jadi masyarakat harus mengawal betul nanti proses pelimpahan berkasnya.Jangan sampai berkas bolak balik karena ada intervensi politik pada jajaran kejaksaan dan kepolisian sehingga hukum nampak dipermainkan,” tandasnya.(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...