Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 22 Nov 2016 - 14:06:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Polri Ogah Bocorkan Informasi Soal Upaya Makar pada 25 November

55rikwanto.JPG
Kombes Pol Rikwanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah mengkaji soal adanya upaya makar pada demo 25 November 2016 mendatang.

Namun, Rikwanto enggan menyimpulkan lebih detail apakah sudah ditemukan satu aksi nyata dalam upaya makar itu. Secara internal informasi yang masuk terus dikaji.

"Itu informasi juga dalam kajian Kepolisian, kita tidak bisa menyebutkan info seperti apa, masuk kapan, seperti apa itu kajian internal kita," kata Rikwanto di kantonya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Ia mengungkapkan, aksi pada 25 November nanti juga berkaitan dengan tuntutan keadilan dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah menjadi tersangka.

"Itu tentunya ada info yang masuk, yang sudah dikaji, sudah didalami. Tentunya pernyataan itu dikeluarkan hasil daripada kajian,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, aksi 25 November 2016 direncanakan akan menguasai gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR).

"Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk dalam DPR dan berusaha dalam tanda petik," kata Tito.

Tito mengaku mendapatkan informasi bahwa agenda unjuk rasa nanti bukan hanya terkait proses hukum terhadap kasus penistaan agama, tapi ada agenda lain. Bila benar ada agenda lain dalam aksi ini, tindakan tegas akan dilakukan polisi.

"Agenda politik lain, antaranya adalah upaya melakukan makar. Bila itu terjadi, kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tito.

Terkait kasus dugaan penistaan agama ini, Mabes Polri kembali memeriksa Ahok sebagai tersangka. Setelah peningkatan status tersebut, penyidik sudah memeriksa 24 saksi. Setelah Ahok diperiksa sebagai tersangka, penyidik masih akan memanggil saksi lain baik dari ahli pidana, ahli agama, dan ahli bahasa.

Setelah penyidikan selesai, polisi akan segera mungkin menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.(yn)

tag: #aksi-25-november  #kapolri  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...