Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 29 Nov 2016 - 08:21:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok vs Soni

92ahokvssoni.jpg
Ahok dan Soni Sumarsono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Soni Sumarsono tak mampu menggantikan dirinya dalam hal merubah dan merumuskan sejumlah kebijakan terkait APBD DKI Jakarta 2017.

“Plt bahkan Wagub pun tidak bisa menggantikan saya (dalam kewenangan penyusunan anggaran)," ujar Ahok di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, (28/11/2016).

Kegeraman Ahok ini dilandasi oleh kebijakan Soni yang mengubah beberapa rincian dokumen Kebijakan Umum Angaran Pendapatan Belanja Daerah Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) yang telah disusun Ahok sebelum cuti kemarin.

Menurut Ahok, Soni tak memiliki hak untuk merubah apa yang telah ditetapkan olehnya. Alasannya, hanya Ahok yang pantas disebut sebagai kepala daerah definitif. Ahok merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945, UU No 17 Tahun 2013. Menurutnya, kedua aturan itu lebih tinggi derajatnya dari Permendagri.

Tak hanya itu, kekeliruan Soni dianggap fatal karena tindakannya yang merubah KUAPPAS seperti mengubah visi-misi ‘Jakarta Baru’ yang disusunnya bersama Jokowi kala ia menjadi Gubernur dulu.

“Plt ngerti enggak saya mau ke mana? Pernah tanya sama saya enggak, visi misi saya mau ke mana? Itu yang jadi masalah (kehadiran Plt di Pemerintah Provinsi DKI),” ucapnya.

Soni taat aturan
Sebelumnya, Soni telah membatalkan 14 lelang dini yang telah dibuat oleh Ahok sebelum cuti pilkada. Soni terpaksa membatalkan lelang tersebut karena tak sah. Lelang dini tersebut belum mempunyai nota kesepahaman antara Pemprov DKI dan DPRD DKI.

Dengan alasan itu, lelang dini Ahok dinyatakan tak bisa dijadikan dasar penyusunan APBD.

Ada mekanisme dilanggar Ahok
Bedasarkan tata prosedur ketatanegaraan yang berlaku secara legal dalam penyusunan APBD. Maka, penyusunan APBD yang merupakan anggaran berasal dari pajak rakyat perlu koordinasi dengan pemangku jabatan lainnya. Tak bisa dilakukan sepihak.

“Kalau (ditetapkan) sepihak, namanya separuh KUAPPAS. Pak Ahok pemahamannya seolah-olah KUAPPAS itu sudah disepakati,” kata Soni di Balai Kota DKI, Rabu (2/11/2016).

Atas dasar itu, Soni dengan yakin membatalkan 14 proyek infrastruktur senilai Rp4,43 triliun. (icl)

tag: #ahok  #dki-jakarta  #plt-gubernur-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...