Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 30 Nov 2016 - 06:13:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Tata Kelola Migas Harus Jadi Isu Utama di Revisi UU Migas

96migaslagi.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah isu utama harus diperhatikan dalam membuat kebijakan baru di sektor minyak dan gas bumi (migas) nasional, diantaranya adalah menjadikan migas sebagai modal dasar pembangunan negara atau dengan kata lain bukan sekedar komoditas perdagangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Senior dari The Habibie Center Bidang Perekonomian, Zamroni Salim, saat mengisi media briefing 'Revisi UU Migas untuk Ketahanan Energi' di Gedung The Habibie Center, Kemang, Jakarta.

Selain hal di atas, menurut Zamroni, isu utama lain yang harus diperhatikan dalam revisi UU Migas adalah tata kelola migas harus diarahkan untuk mencapai ketahanan energi dan juga terkait peran kelembagaan pelaku pengelolaan migas di Indonesia, yakni SKK Migas dan PT Pertamina (Persero) Tbk harus diperjelas.

Sedangkan terkait ketahanan energi, Zamroni mengatakan, revisi UU Migas harus dapat mengakomodasi keberadaan migas non konvensional, seperti shale oil atau shale gas, sebagai usaha diversifikasi energi.

"Revisi UU Migas juga harus menciptakan cadangan strategis BBM dan gas, serta Pemerintah juga harus menunjuk sebuah lembaga yang bertanggungjawab terhadap pengamanan cadangan migas," ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Zamroni menyebutkan, Pemerintah bisa membentuk dana migas (petroleum fund) dengan didanai oleh pendapatan negara dari industri migas dan dapat digunakan untuk reinvestasi pada industri energi.

"Cadangan migas nasional harus bisa dikapitalisasi oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) migas sebagai modal finansial untuk mencari cadangan migas baru di dalam maupun luar negeri," katanya. (icl)

tag: #uu-migas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...